Polres Mojokerto Berhasil Amankan Residivis Pencurian 13 Sepeda Motor

    Polres Mojokerto Berhasil Amankan Residivis Pencurian 13 Sepeda Motor

    MOJOKERTO - Bukannya insaf setelah dipenjara karena kasus jambret di Surabaya, Imam Robin Fanuriq (36) justru menjadi spesialis curanmor. Warga Desa Gili Barat, Kamal, Bangkalan ini 13 kali mencuri sepeda motor di Mojokerto sejak Agustus 2022.

    Kapolres Mojokerto Polda Jatim, AKBP Apip Ginanjar melalui Kasat Reskrim AKP Gondam Prienggondhani mengatakan Robin merupakan residivis kasus jambret di Bubutan, Surabaya 2015 lalu. Penjara 3 tahun ternyata belum membuatnya jera. Aksinya justru kian menjadi.

    Setelah bebas dari penjara tahun 2019, ia sempat bekerja sebagai buruh pabrik dan sales sebuah produk di Mojokerto. Sehingga dia hafal wilayah Bumi Majapahit. Robin lantas berulang kali mencuri sepeda motor sejak Agustus 2022. Hingga predikat spesialis curanmor pun disematkan kepadanya.

    "Menurut pengakuan pelaku sudah 13 kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Mojokerto. Dia spesialis curanmor dengan modus mengincar motor yang kuncinya masih menempel, " kata Gondam kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Rabu (14/12/2022).

    Aksinya terhenti setelah mencuri di rumah Agus Sudarsono (59), warga Desa Ngarjo, Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto pada Jumat (9/12/2022) sekitar pukul 14.15 WIB. Ketika itu, Robin berhasil menggondol sepeda motor milik korban jenis Honda BeAT nopol S 4815 QR.

    Motor matik itu diparkir di teras rumah korban dengan kunci masih menempel. Agus hanya menutup pintu gerbang rumahnya. Setelah itu, korban tidur bersama keluarganya.

    "Kami imbau masyarakat ketika meninggalkan kendaraan tolong kuncinya dicabut dan dikunci setang. Mau itu hanya sebentar, apalagi lama agar tidak memancing pelaku pencurian, " terang Gondam.

    Di hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, lanjut Gondam, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Polda Jatim berhasil meringkus Robin di Jalan Bypass Mojokerto, Kelurahan Gunung Gedangan, Magersari. 

    Robin mengaku tak sendirian setiap mencuri sepeda motor. Bersama temannya berinisial BR, warga Sidoarjo yang saat ini buron, ia beraksi dari siang sampai magrib.

     Ia berperan sebagai joki sepeda motor ketika mencari sasaran. Sedangkan rekannya yang membawa kabur motor para korban.


    Polisi juga menyita barang bukti 3 pelat nopol sepeda motor, 3 ponsel, 1 sepeda motor Honda Vario warna putih, 1 sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam-merah, serta jaket dan sepatu pelaku.

    "Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara, " tegas Kasat reskrim Polres Mojokerto Polda Jatim ini. (*)

    mojokerto
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kolonel Imam Gogor Jadi Saksi Penyerahan...

    Artikel Berikutnya

    Wujud Sinergitas dan Soliditas, Danrem 082/CPYJ...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Danrem 082/CPYJ Hadiri Upacara Penutupan Ba Polri Gel. II TA 2024
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025

    Ikuti Kami